surat Keterangan Kematian

No. SK: 11

  1. Foto Copy KK KTP Yang meninggal dan pemohon
  2. Foto Copy KTP 2 orang saksi 1orang pihak keluarga 1 orang tidak ada hubungan keluarga
  3. Foto Copy KTP Pelapor
  4. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup
  5. Surat Pengantar RT

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas ke Kelurahan b. Petugas mengisi blanko dan menerbitkan surat keterangan kematian c. Pemohon menerima surat keterangan kematian d. Pemohon menyerahkan semua berkas ke Dispendukcapil

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib

menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Pengaduan , saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kel.Ngampel

Media Sosial Instagram

Media Sosial Facebook

Media Sosial Youtube

Chatbot Whatsapp

Email

website

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(0354) 7411320

kelurahan_ngampel

Kelurahan Ngampel

Kelurahan Ngampel

0851 7513 7514

ngampel.kelurahan@gmail.com

kel-ngampel.kedirikota.go.id

Ruang Pelayanan Kel. Ngampel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat Keterangan Kematian"