Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) karena Perpanjangan bagi Penduduk Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap.

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. KK
  2. KTP-el
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  6. Petugas melakukan personalisasi data ke dalam blanko KTP-el
  7. Petugas melakukan personalisasi data ke dalam blanko KTP-el
  8. Petugas menyerahkan KTP-el kepada Penduduk/pemohon
  9. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kutipan penerbitan kartu tanda penduduk

Langsung

1. kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis

Tidak Langsung

1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak pelapor

2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

3. Admin UPTD Kependudukan dan pencatatan sipil ( No Telephone +6282252104091)

4. Email UPTD Kependudukan dan pencatatan Sipil ( uptddukcapilrupat@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) karena Perpanjangan bagi Penduduk Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap."