Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan

No. SK: 11

  1. Surat Pengantar RT Fotocopy ijazah Calon Pengantin
  2. Fotocopy KTP dan KTP asli Calon Pengantin Fotocopy KK dan KK asli Calon Pengantin
  3. Fotocopy KK dan KTP Orang tua Calon Pengantin
  4. Pas foto ukuran 4x6 5 lembar 3x4 5 lembar 3x3 5 lembar 2x3 7 lembar background warna biru untuk kepentingan ke KUA
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  6. Surat pernyataan wali nasab wali hakim bermaterai cukup
  7. Akta cerai bagi calon pengantin dengan status cerai hidup
  8. fotocopy kematian bagi calon pengantian dengan status cerai mati

  1. a. Pemohon membawa persyaratan ke Kelurahan dan Kecamatan b. Pemohon membawa seluruh berkas ke instansi yang dituju

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi

pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

Pengaduan , saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kel.Ngampel

Media Sosial Instagram

Media Sosial Facebook

Media Sosial Youtube

Chatbot Whatsapp

Email

website

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(0354) 7411320

kelurahan_ngampel

Kelurahan Ngampel

Kelurahan Ngampel

0851 7513 7514

ngampel.kelurahan@gmail.com

kel-ngampel.kedirikota.go.id

Ruang Pelayanan Kel. Ngampel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan"