SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

No. SK: 000.8.3.4/ 07 /423.108/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Data Pemilik (Nama, Tanda Pengenal, No. KTP, Alamat, No Telp, E-mail)
    2. Data Bangunan (Alamat Lokasi Bangunan, Kepemilikan IMB, Fungsi Bangunan, Jenis Bangunan, Luas Bangunan, Jumlah Lantai Bangunan, Luas dan Jumlah lantai Basemen Bangunan)
    3. Jenis Dokumen Kepemilikan Tanah, Nomor Dokumen Tanah, Luas Tanah, Hak Kepemilikan, Nama Pemilik Tanah, Alamat Lokasi Tanah
    4. Perjanjian Tertulis Pemanfaatan tanah (*jika bangunan berdiri di atas tanah milik orang lain), Nomor Dokumen Izin Pemanfaatan, Tanggal Terbit, Nama Penerima Izin
    5. KRK (Keterangan Rencana Kota)/KKPR
    6. Dokumen Lingkungan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL, pernyataan kesanggupan pengelolaan limbah rumah tangga)*pilih salah satu
    7. PBG/IMB/SLF (*Jika sudah memiliki)
    8. Data pengkaji teknis (tenaga ahli tersertifikasi)
    9. Gambar Rencana sesuai PBG/IMB Siteplan, Layout Plan, Denah, Potongan, Tampak, dan Detail Arsitektural
    10. Spesifikasi Teknis Komponen Arsitektural
    11. Perhitungan Teknis Struktur (*Jika diperlukan)
    12. Gambar Rencana dan Detail Struktural
    13. Spesifikasi Teknis Komponen Struktural
    14. Laporan Kelaikan Fungsi Disertai Surat Pernyataan Laik Fungsi dengan TTD Bermaterai dari Pengkaji Teknis
    15. Gambar Kerja Bangunan Terbangun (As Built Drawing)

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon yang ingin mengajukan SLF datang langsung ke Mall Pelayanan Publik menemui Petugas pada stand DPUPR
    2. Pemohon membuat akun SIMBG dengan mengakses laman simbg.pu.go.id dan Klik masuk > Daftar
    3. Pemohon mengisi sesuai dengan jenis Permohonan Sertifikat Laik Fungsi
    4. Pemohon mengisi data pemilik bangunan
    5. Pemohon mengisi data bangunan
    6. Pemohon mengisi data tanah diantaranya bukti kepemilikan tanah
    7. Pemohon mengisi data umum diantaranya KTP, KRK, Dokumen Lingkungan, Data Penyedia Jasa
    8. Pemohon mengisi data teknis arsitektur, struktur dan ME
    9. Setelah semua lengkap, Tim Dinas Teknis akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dan inspeksi lapangan
    10. Revisi dokumen oleh pemohon (Dokumen akan dikembalikan pada akun SIMBG pemohon jika terdapat koreksi dari Dinas Teknis)
    11. Perhitungan nilai retribusi oleh Dinas Teknis (*jika bangunan belum memiliki IMB/PBG sebelumnya)
    12. Pembayaran retribusi oleh pemohon (*jika bangunan belum memiliki IMB/PBG sebelumnya)
    13. Penerbitan SLF

Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen lengkap.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Informasi yang diperlukan berkaitan dengan persyaratan, tata cara pengajuan, dan konsulltasi perbaikan dokumen baik secara tatap muka atau virtual.

Laman: https://pupr.pasuruankota.go.id/

Pos-el: dpupr@pasuruankota.go.id 

Telepon: (0343) 424524 

Fax: (0343) 425582 

 Whatsapp: 085785247484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id