No. SK: 000.8.3.4/ 07 /423.108/2024
Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen
lengkap.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Informasi yang diperlukan berkaitan dengan persyaratan, tata cara pengajuan, dan konsulltasi perbaikan dokumen baik secara tatap muka atau virtual.
Laman: https://pupr.pasuruankota.go.id/
Pos-el: dpupr@pasuruankota.go.id
Telepon: (0343) 424524
Fax: (0343) 425582
Whatsapp: 085785247484
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store