PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

No. SK: 000.8.3.4/ 07 /423.108/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Data Pemilik (Nama, Tanda Pengenal, No. KTP, Alamat, No Telp, E-mail)
    2. Data Bangunan (Alamat Lokasi Bangunan, Kepemilikan IMB, Fungsi Bangunan, Jenis Bangunan, Luas Bangunan, Jumlah Lantai Bangunan, Luas dan Jumlah lantai Basemen Bangunan)
    3. Jenis Dokumen Kepemilikan Tanah, Nomor Dokumen Tanah, Luas Tanah, Hak Kepemilikan, Nama Pemilik Tanah, Alamat Lokasi Tanah
    4. Perjanjian Tertulis Pemanfaatan tanah (*jika bangunan berdiri di atas tanah milik orang lain), Nomor Dokumen Izin Pemanfaatan, Tanggal Terbit, Nama Penerima Izin
    5. KRK (Keterangan Rencana Kota)/KKPR
    6. Dokumen Lingkungan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL, pernyataan kesanggupan pengelolaan limbah rumah tangga)*pilih salah satu
    7. Surat Kerukunan Umat Beragama (khusus bangunan fungsi keagamaan)
    8. Data perencana (tenaga ahli tersertifikasi)
    9. Gambar Situasi (Siteplan), Gambar Rencana Tapak (Layoutplan), Gambar Denah, Gambar Potongan, Gambar Tampak, Gambar Detail Arsitektur
    10. Gambar Rencana Tata Ruang Luar dan Tata Ruang Dalam
    11. Gambar Rencana Pondasi, Rencana Kolom, Rencana Balok, Rencana Rangka Atap, Gambar Detail Struktur
    12. Perhitungan Struktur (*apabila diperlukan)
    13. Spesifikasi teknis
    14. Gambar Rencana dan Perhitungan Teknis Jaringan Listrik
    15. Gambar Rencana dan Perhitungan SIstem Sanitasi
    16. Hasil Uji Penyelidikan Tanah (*apabila diperlukan)
    17. Surat pernyataan pertanggungjawaban perencanaan, ditandatangani bermaterai oleh tenaga ahli penyedia jasa
    18. Scan semua data dalam format (.pdf)

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon yang ingin mengajukan PBG datang langsung ke Mall Pelayanan Publik menemui Petugas pada stand DPUPR
    2. Pemohon membuat akun SIMBG dengan mengakses laman simbg.pu.go.id dan Klik masuk > Daftar
    3. Pemohon mengisi sesuai dengan jenis Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung
    4. Pemohon mengisi data pemilik bangunan
    5. Pemohon mengisi data bangunan
    6. Pemohon mengisi data tanah diantaranya bukti kepemilikan tanah
    7. Pemohon mengisi data umum diantaranya KTP, KRK, Dokumen Lingkungan, Data Penyedia Jasa
    8. Pemohon mengisi data teknis arsitektur, struktur dan ME
    9. Setelah semua lengkap, Tim Dinas Teknis akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen
    10. Revisi dokumen oleh pemohon (Dokumen akan dikembalikan pada akun SIMBG pemohon jika terdapat koreksi dari Dinas Teknis)
    11. Perhitungan nilai retribusi oleh Dinas Teknis (setelah perbaikan dokumen)
    12. Pembayaran retribusi (Pemohon menerima virtual akun, Proses pembayaran retribusi melalui Teller/ATM/Mobile Banking, Bukti pembayaran dikirimkan ke Dinas Teknis)
    13. Penerbitan PBG

Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen lengkap.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Informasi yang diperlukan berkaitan dengan persyaratan, tata cara pengajuan, dan konsulltasi perbaikan dokumen baik secara tatap muka atau virtual.

Laman: https://pupr.pasuruankota.go.id/

Pos-el: dpupr@pasuruankota.go.id 

Telepon: (0343) 424524 

Fax: (0343) 425582 

 Whatsapp: 085785247484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id