Pelayanan Ambulance

No. SK: 470/ 011 /KMP/ II /KEP

  1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibtuhkandan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari ke depannya
  2. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan mengantar jenazah
  3. Ambulance harus dikembalikan oleh supir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh supir yang telah ditunjuk

Sesuai kasus

·        Mengikuti Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023

Pasien JKN :sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang standar tariff JKN

Layanan Rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju

  • Email :puskesmasanyar1@gmail.com
  • Wa : 085172061331
  • Instagram :pkm_anyar
  • Facebook :UPT Puskesmas Anyar
  • Scan barcode
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"