Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

No. SK: 188.46/10/GHI

  • Surat Pengantar RT
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
    1. Membuat Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

  • Prosedur Membuat Surat Keterangan belum pernah menikah
    1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Petugas akan memberikan Form Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah untuk di isi dan di tanda tangani. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, setelah lengkap petugas akan membuatkan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dan Meminta Tanda Tangan Lurah atau Kepala Seksi yang berwenang. Tunggu proses sekitar 30 menit.

30 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

a. Kotak saran yang tersedia diruang pelayanan

b. Nomor Telepon Aduan

c. Kantor Kelurahan Graha Indah Perumahan Graha Indah RT 54

d. Email grahaindahbpp.2013@gmail.com

e. Situs Web grahaindah.balikpapan.go.id

d. Instagram @kel.grahaindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"