KRK (Keterangan Rencana Kota)

No. SK: 000.8.3.4/ 07 /423.108/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Fotokopi KTP/KK
    2. Materai 10.000
    3. Fotokopi Bukti Kepemilikan atau Kepenguasaan Lahan yang telah dilegalisir (Sertifikat)
    4. Fotokopi Dokumen KKPR / Dokumen Pernyataan Mandiri (Pelaku Usaha UMKM)

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon yang ingin mengajukan KRK datang langsung ke Mall Pelayanan Publik menemui Petugas pada stand DPUPR
    2. Pemohon mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan
    3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Bidang Tata Ruang)
    4. Petugas survey menerima berkas dan melakukan survey ke lokasi tempat pengajuan KRK
    5. Petugas melakukan penilaian Tata Ruang
    6. Paraf/Verifikasi Draft KRK oleh Kepala Bidang
    7. Tanda tangan Draft KRK oleh Kepala Dinas dan Pemberian Nomor Surat
    8. Penerbitan Dokumen KRK

3 (tiga) hari setelah dilakukan verifikasi berkas permohonan, survey lokasi, penilaian tata ruang dan tanda tangan pejabat penanggungjawab

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diberikan berkaitan dengan informasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan ketentuan-ketentuannya yang berbentuk dokumen yang memuat peta dan informasi rencana kota dan digunakan sebagai informasi pengusulan kegiatan pemanfaatan ruang

Laman: https://pupr.pasuruankota.go.id/ 

Pos-el: dpupr@pasuruankota.go.id 

Telepon: (0343) 424524 

Fax: (0343) 425582

 Whatsapp: 081246159417

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-