Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI

No. SK: 11

  1. Surat Pengantar RT
  2. Identitas Diri

  1. a. Pemohon menyerahkan surat pengantar RT ke Kelurahan b. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir yang sudah disediakan di kelurahan c. Formulir setelah di tandatangani Lurah/Sekretaris Kelurahan dibawa ke Kecamatan d. Setelah mendapatkan tanda tangan Camat/Sekretaris Kecamatan/Kasi Pelayanan, formulir dibawa ke Dispendukcapil

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi

pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI

Pengaduan , saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kel.Ngampel

Media Sosial Instagram

Media Sosial Facebook

Media Sosial Youtube

Chatbot Whatsapp

Email

website

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(0354) 7411320

kelurahan_ngampel

Kelurahan Ngampel

Kelurahan Ngampel

0851 7513 7514

ngampel.kelurahan@gmail.com

kel-ngampel.kedirikota.go.id

Ruang Pelayanan Kel. Ngampel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI"