Pemeriksaan KIA

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
  4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
  6. Menegakkan diagnosa
  7. Merujuk ke rumah sakit (jika perlu) dan proses selesai
  8. Membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)
  9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)

20 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Pemeriksaan Fisik Ibu Hamil, Pengobatan, Penyuluhan dan Resep Obat, Pemeriksaan Kesehatan, USG, Tindik, Pemeriksaan IVA

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan KIA"