Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 141/13/426.414.09/2024

  1. KK Asli
  2. KTP_eL Asli
  3. Surat Nikah Asli
  4. Akta Kelahiran / Ijasah Terakhir Asli

  1. 1.Pemohon datang Ke Kantor Desa dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan 2.Berkas Persyaratan diverifikasi oleh Kepala Seksi Pelayanan 3.Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada LAPAK 4.Berkas Yang Telah Diinput Pada Lapak Di Verifikasi Kembali Oleh Kepala Desa Dan Jika Sudah Memenuhi Syarat Kemudian Ditandatangani Secara Elektronik Oleh Kepala Desa 5.Dokumen pemohon didata dalam buku register\, 6.Dokumen diserahkan kepada pemohon. 7.Pemohon wajib mengisi SKM (Suevei Kepuasan Masyarakat)

Penelitian berkas persyaratan Pemohon oleh kepala seksi pelayanan kurang lebih 4 menit

Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada lapak kurang lebih 4 menit

Berkas yang telah diinput pada lapak di verifikasi kembali oleh kepala desa dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala desa kurang lebih 5 menit dan tergantung Sinyal jaringan

Jika sudah diverifikasi oleh kepala desa dokumen akan di cetak oleh kasi pelayanan dan diserahkan kepada pemohon kurang lebih 2 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengantar kartu Keluarga

Penanganan Pengaduan, Masukan dan Informasi ke :

 Telp : 081 221 666 988

 SMS : 081 221 666 988

 WhatsApp : 081 221 666 988

 Email : barikandangjatiwetan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"