No. SK: 141/13/426.414.09/2024
Penelitian berkas persyaratan Pemohon oleh kepala seksi pelayanan kurang lebih 4 menit
Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada lapak kurang lebih 4 menit
Berkas yang telah diinput pada lapak di verifikasi kembali oleh kepala desa dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala desa kurang lebih 5 menit dan tergantung Sinyal jaringan
Jika sudah diverifikasi oleh kepala desa dokumen akan di cetak oleh kasi pelayanan dan diserahkan kepada pemohon kurang lebih 2 menit
Tidak dipungut biaya
Dokumen Pengantar kartu Keluarga
Penanganan Pengaduan, Masukan dan Informasi ke :
Telp : 081 221 666 988
SMS : 081 221 666 988
WhatsApp : 081 221 666 988
Email : barikandangjatiwetan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store