Pelayanan Surat Keterangan Sakit (Medikolegal)

No. SK: 800 / 01 / PKM TENGAH I / TAHUN 2023

  1. Kartu identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta JKN/KIS/ASKES

  1. Pasien mendaftarkan diri
  2. Pasien mendapatkan pemeriksaan dan mendapat pengobatan. Bila dirasa perlu, dokter akan memberikan Surat Keterangan Sakit (SKS) untuk istirahat (bukan atas permintaan pasien)
  3. Pasien kemudian mencetak SKS di Kasir
  4. Pasien pulang

± 5 - 20 Menit

a. Pasien terdaftar BPJS : Gratis 

b. Pasien Non BPJS dikenakan sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang tarif yang berlaku

Surat Keterangan Sakit

a. Kotak pengaduan 

b. Meja petugas pengaduan 

c. Email : pengaduanpkmtengah1@gmail.com 

d. Instagram : puskesmas_singkawang_tengah1 

e. FB : UPT Puskesmas Singkawang Tengah I 

f. Whatsapp : 0813-5073-5440 

g. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Sakit (Medikolegal)"