Penerbita Akta Hibah

No. SK: 17 Tahun 2023

  1. fotokopi KTP Suami Istri Pemberi dan Penerima Hibah
  2. Fotokopi KK Pemberi dan Penerima Hibah
  3. Surat Nikah ( Bagi Pemilik yang sudah menikah)
  4. NPWP
  5. Sertifikat Asli
  6. PBB terakhir
  7. BPHTB Hibah
  8. Surat Keterangan Hibah dari Desa / Lurah

  1. Pemohon Menyerahkan kelengkapan persyaratan pada Pengelola PPATS di Kecamatan
  2. Pengelola PPATS menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap akan diproses
  3. Pengelola PPATS melakukan pengecekan sertifikat dan Zona Nilai Tanah. Dilanjutkan dengan pembuatan Akta Hibah.
  4. Petugas PPAT akan membacakan akta sekaligus menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta
  5. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi, dan PPAT
  6. Pemohon menerima Akta Hibah

3 hari jika persyaratan surat lengkap dan Camat ada di tempat untuk menandatangani

Biaya pengurusan Akta Akta Hibah 1% biaya transaksi ( fee PPAT )

akta hibah

Email : Kecmaltas@gmail.com

 SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbita Akta Hibah"