Pelayanan Surat Keterangan Dokter (Medikolegal)

No. SK: 800 / 01 / PKM TENGAH I / TAHUN 2023

  1. Kartu identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta JKN/KIS/ASKES

  1. Klien mendaftarkan diri
  2. Klien mengisi form SKD di Pojok SKD
  3. Pemanggilan pasien sesuai identitas dan nomor urut
  4. Klien mendapat kajian awal antropometri berupa di ukur tinggi badan, berat badan
  5. Klien akan diperiksa oleh dokter, dilakukan pemeriksaan buta warna dan tes golongan darah (jika perlu)
  6. Klien akan menyelesaikan pembayaran (administrasi) di kasir
  7. Klien Pulang

± 10 Menit – 30 Menit

Sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang tarif yang berlaku

Surat Keterangan Sehat Dokter secara jasmani dan Surat Keterangan bebas Buta Warna

a. Kotak pengaduan 

b. Meja petugas pengaduan 

c. Email : pengaduanpkmtengah1@gmail.com 

d. Instagram : puskesmas_singkawang_tengah1 

e. FB : UPT Puskesmas Singkawang Tengah I 

f. Whatsapp : 0813-5073-5440 

g. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dokter (Medikolegal)"