No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023
10 Menit
Retribusi pelayanan
kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)
Pelayanan Umum (Pemeriksaan Kesehatan Balita Sakit (0 s/d 5 Tahun) mulai dari Pemeriksaan Fisik, Diagnosa penyakit, Terapi Pengobatan (Resep Obat), Edukasi/ Penyuluhan, Konsultasi Kesehatan serta Surat Rujukan Eksternal bila dibutuhkan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin