Pemeriksaan umum

No. SK: 011/I/2024

  • Pemeriksaan Umum
    1. pasein tidak dpat d wakilkan
    2. pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    3. pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. pasien membawa rujukan bila diperkukan

  • Pemeriksaan Umum
    1. menerima rekam medis dari loket pendaftaran
    2. memanggil pasien sesuai nomor antrian
    3. memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
    4. melakukan anamnese dan pemeriksaaan fisik
    5. merujuk dengan rujuk internak ke lab juka diperkukan
    6. menegakkan diagnosa
    7. merujuk Ke RS jika perlu dan proses selesai
    8. membuat informt consent jika perlu tindakan medis

15 Menit

peserta JKN bPJS gratis 

pasien UMUm berdasarkan perda yang berlaku tentang retribusi daerah

pelayanan umum pemeriksaan fisik pasien 5 sd 59 mulai dari pemriksaan fisik diagnosa terapin pengobatan resep obat edukasi penyuluhan konsultasi kesehatan serta surat rujukan bila dibutuhkan

UPT Puskesmas palakka kec Baru

email :uptpuskesmaspalakkabarru@gmail.com

FB Puskesmas palakka

kotakmsaran

Instagram uptpuskesmaspalakka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum"