Penerbitan Akta Jual Beli

No. SK: 17 Tahun 2023

  1. Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli
  2. Fotokopi KK Penjual dan Pembeli
  3. Surat Nikah ( Bagi Pemilik yang sudah menikah)
  4. NPWP
  5. Sertifikat Asli
  6. PBB terakhir
  7. BPHTB Jual Beli
  8. Kwitansi Asli
  9. Surat Keterangan Ahli Waris dan Persetujuan Ahli Waris ( Apabila sertifikat atas nama orang tua )

  1. Pemohon Menyerahkan kelengkapan persyaratan pada Pengelola PPATS di Kecamatan
  2. Pengelola PPATS menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap akan diproses
  3. Pengelola PPATS melakukan pengecekan sertifikat dan Zona Nilai Tanah.Dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli.
  4. Petugas PPAT akan membacakan akta sekaligus menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta
  5. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi, dan PPAT
  6. Pemohon menerima Akta Jual Beli ( Tanah Bersertifikat )

3 hari jika persyaratan surat lengkap dan Camat ada di tempat untuk menandatangani

Biaya pengurusan Akta Jual Beli / Akta Hibah 1% biaya transaksi ( fee PPAT )

Akta Jual Beli

Email : Kecmaltas@gmail.com

 SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Jual Beli"