Pemeriksaan Lansia

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. pasien telah menyelesaikan proses pendaftran
  2. pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  3. memastikana identitas pasien
  4. melakukan anmnesa dan pemeriksaan fisik
  5. merujuk dengan rujukan internal ke lab
  6. menegakkan diagnosa
  7. merujuk kerumah sakit jika diperlukan
  8. membuat inform consent jika diperlukan
  9. merujuk ke internal unit lain

10 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Pemeriksaan umum

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Lansia"