Pelayanan untuk perkara-perkara permohonan

No. SK: 40/KPA.W8-A10/SK.OT1.2/I/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Soft copy surat permohonan
  3. SKUM/ Slip setoran Panjar Biaya Perkara
  4. Email aktif (Jika pendaftaran secara ecourt)
  5. Nomor Rekening Bank (Jika pendaftaran secara ecourt)

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan berikut persyaratan pendaftaran lainnya kepada petugas dengan sistem loket di PTSP PA Gedong Tataan
  2. Pemohon oleh petugas loket PTSP ditentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM untuk dibayarkan melalui bank setelah proses pembayaran panjar biaya perkara selesai maka surat permohonan diberi nomor perkara
  3. Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan di PTSP
  4. Petugas PTSP mencatat, mengunggah, memverifikasi berkas/dokumen pada SIP dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan
  5. Khusus untuk upaya Hukum kasasi dan peninjauan kembali, jika berkas/dokumen telah lengkap maka Panitera Muda Permohonan melalui petugas PTSP akan membuatkan akta pernyataan kasasi/peninjauan kembali untuk ditandatangani dan diberikan ke pihak Pemohon

30 Menit

Berdasarkan Radius Panggilan sesuai SK Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Gedong Tataan

Pendaftaran permohonan, pendaftaran upaya hukum kasasi dan pendaftaran upaya hukum peninjauan Kembali

1. Petugas Meja Pengaduan PTSP pada Pengadilan Agama Gedong Tataan; 

2. E mail : pagedongtataan@gmail.com 

3. Pesan : Whatsapp/SMS : 0853 5703 3533 

4. Website : www.pa-gedongtataan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store