Penanganan hewal liar (ular, reptil, tawon, anjing liar) dan pemotongan cincin

No. SK: 0008./436/DISDAMKAR/2024

  1. Nama pelapor
  2. Nomor telepon pelapor
  3. Alamat kejadian
  4. Waktu kejadian

  1. Adanya laporan penemuan Hewan Liar (Ular, Reptil, Tawon, Anjing liar) dari masyarakat ke Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar
  2. Adanya laporan dari masyarakat yang membutuhkan pertolongan pemotongan cincin melalui pusat pengendalian operasi Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar
  3. Melengkapi persyaratan laporan
  4. Pos Induk mengarahkan petugas terdekat ke tempat kejadian peristiwa
  5. Petugas memberikan pelayanaan pengamanan ular dan reptil
  6. Petugas memberikan pelayanaan penanganan pemotongan cincin
  7. Petugas menyerahkan ular/reptil ke BKSDA

Tentatif berdasarkan lokasi dan posisi hewan liar (ular, reptil, tawon, anjing liar) pemotongan cincin

Tidak dipungut biaya

Penanganan hewal liar (ular, reptil, tawon, anjing liar) dan pemotongan cincin

1. Hotline 0361-223333/112, Pos Induk 0361-480066

2. Website Http://www.damkar.denpasarkota.go.id

3. Media sosial Instagram @damkar_denpasar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan hewal liar (ular, reptil, tawon, anjing liar) dan pemotongan cincin"