pemeriksaan lansia

No. SK: 011/I/2024

  • Pemeriksaan Lansia
    1. pasien tdk dapat diwakilkan
    2. pasien telah menyelesaikan prosesn pendaftaran
    3. pasien memliki rekam medis pribadi
    4. pasein membawa rujukan bila diperkukan

  • pemeriksaan lansia
    1. menerima reka medis dari loket pendaftaran
    2. memangil pasien sesuai nomor antrian
    3. memastkan identitas pasein apakah sudah sesaui
    4. melakukan amnese dan peneriksaan fisik
    5. merujuk dengan rujukan internak ke lab
    6. menegakkan diagnosa
    7. merujuk ke rs jika perku dan proses selesai
    8. membuat informt consert jika diperlukan tindakan medis

15 Menit

peserta JKN Kis/BPJS Gratis 

Pasein umum berdasarkan perda barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

pelayanan umum pemeriksaan fisik usia 30 sd 60 tahum diagnosa penyakit pengobatan penyuluhan dan resep obat surat rujukan eksternal bila dibutuhkan

UPT Puskesmas Palakka Desa Palakka Kec Barru

email : uptpuskesmaspalakka@barrugmail.com

kotak saran

akun FB puskesmas Palakka

Instagram : uptpuskesmas palakka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan lansia"