Pelayanan Surat Pengantar SKCK

No. SK: 141/13/426.414.09/2024

  1. KK Asli
  2. KTP_eL Asli
  3. AKTA KELAHIRAN / IJASAH ASLI
  4. PAS FOTO Ukuran empat kali enam sebanyak Dua lembar

  1. 1.Pemohon datang Ke Kantor Desa dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan 2.Berkas Persyaratan diverifikasi oleh Kepala Seksi Pelayanan 3.Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada lapak 4.Berkas yang telah diinput pada lapak di verifikasi kembali oleh kepala desa dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala desa 5.Oleh kasi pelayanan dokumen akan di Kirimkan ke operator Kecamatan 6.selanjutnya Dokumen Diperiksa dan Diverifikasi Oleh operator Kecamatan dan di teruskan ke Kasi pemerintahan kecamatan untuk Diperiksa dan Diverifikasi 7.kemudian Dokumen di kirim ke Bapak camat dan untuk di Diperiksa dan Diverifikasi serta di tandatangani secara elektronik 8.Kalau sudah di Verifikasi Oleh Camat Dokumen Bisa Di Cetak Di Desa oleh kasi pelayanan dan diserahkan kepada pemohon

Penelitian berkas persyaratan Pemohon oleh kepala seksi pelayanan kurang lebih 2 menit

Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada lapak kurang lebih 2 menit

Berkas yang telah diinput pada lapak di verifikasi kembali oleh kepala desa dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala desa kurang lebih 5 menit dan tergantung Sinyal jaringan

Jika sudah diverifikasi oleh kepala desa dokumen akan di Kirimkan ke operator Kecamatan kurang lebih 2 menit

yang selanjutnya akan di teruskan  ke Kasi pemerintahan kecamatan kurang lebih 2 menit

Dokumen di teliliti kembali oleh Bapak camat dan di verifikasi serta di tandatangani secara elektronik kurang lebih 5 menit

Kalau sudah Verifikasi Oleh Camat Dokumen Bisa Di Cetak Di Desa oleh kasi pelayanan dan diserahkan kepada pemohon kurang lebih 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Penanganan Pengaduan, Masukan dan Informasi ke :

 Telp : 081 221 666 988

 SMS : 081 221 666 988

 WhatsApp : 081 221 666 988

 Email : barikandangjatiwetan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar SKCK"