Konseling Kesehatan Lingkungan/Sanitasi

No. SK: 800 / 01 / PKM TENGAH I / TAHUN 2023

  1. Kartu Identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta JKN/KIS/ASKES

  1. Pemanggilan pasien rujukan internak dari P.Umum/P.Gilut/KIA/MTBS/PKPR sesuai identitas dan nomor antrian
  2. Petugas mempelajari kartu status/rujukan tentang diagnosa pasien
  3. Petugas menyalin dan mencatat Informasi pasien kedalam buku register
  4. Petugas melakukan wawancara atau konseling terhadap pasien
  5. Petugas menganalisis dan menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan penyakit yang diderita
  6. Petugas memberikan saran tindak lanjut dan menentukan kesepakatan tentang jadwal kunjungan lapangan
  7. Pasien Pulang
  8. Petugas melakukan peninjauan/kunjungan lapangan

± 15 Menit

a. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 

b. Peserta JKN di luar FKTP mapupun luar wilayah Singkawang : Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya 

c. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

Konseling penyakit berbasis lingkungan dan Kunjungan lapangan (sesuai kesepakatan dengan pasien)

a. Kotak pengaduan 

b. Meja petugas pengaduan 

c. Email : pengaduanpkmtengah1@gmail.com 

d. Instagram : puskesmas_singkawang_tengah1 

e. FB : UPT. Puskesmas Singkawang Tengah I 

f. Whatsapp : 0813-5073-5440 

g. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Kesehatan Lingkungan/Sanitasi"