Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian
Foto Copy KTP dan KK yg meninggal dan pemohon
Surat kematian mengurus santunan kematian
Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT RW
Foto Copy KTP dan KK yg meninggal dan pemohon
Surat kematian mengurus santunan kematian
Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT RW
Foto Copy KTP dan KK yg meninggal dan pemohon
Surat kematian mengurus santunan kematian
Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT RW
Foto Copy KTP dan KK yg meninggal dan pemohon
Surat kematian mengurus santunan kematian
Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT RW
1. Pemohon Mengajukan persyaratan
2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan
3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan
1. Pemohon Mengajukan persyaratan
2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan
3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan
1. Pemohon Mengajukan persyaratan
2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan
3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan
1. Pengurus Mengajukan Permohonan dan persyaratan
2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan
3. Petugas menginput pada aplikasi E-SUKET serta mencetak Surat Keterangan Usaha
4. Memberikan kepada Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum untuk diperiksa dan diverifikasi data pendukung
5. Menyerahkan kepada Kepala Kelurahan untuk ditandatangani
6. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum memferivikasi kembali kebenaran Surat Keterangan Usaha
7. Memberi nomor surat dan stampel Kelurahan Bandar Lor
dihitung setelah persyaratan lengkap jika waktu pelayanan melebihi jangka waktu dutetapkan maka petugas kelurahan wajib menghubungi pemohon
surat keterangan miskin
a Petugas Lurah Sekretaris Lurah Kasi Pemerintahan di Kelurahan Petugas Camat Sekretaris Camat Kasi Pelayanan c Kotak Pengaduan Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.