Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Foto Copy KK KTP Yang meninggal
  2. Foto Copy KTP 2 orang saksi 1orang pihak keluarga 1 orang tidak ada hubungan keluarga
  3. Foto Copy KTP Pelapor
  4. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup
  5. Surat Pengantar RT
  6. Foto Copy KK KTP Yang meninggal
  7. Foto Copy KTP 2 orang saksi 1orang pihak keluarga 1 orang tidak ada hubungan keluarga
  8. Foto Copy KTP Pelapor
  9. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup
  10. Surat Pengantar RT
  11. Foto Copy KK KTP Yang meninggal
  12. Foto Copy KTP 2 orang saksi 1orang pihak keluarga 1 orang tidak ada hubungan keluarga
  13. Foto Copy KTP Pelapor
  14. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup
  15. Surat Pengantar RT
  16. Foto Copy KK KTP Yang meninggal
  17. Foto Copy KTP 2 orang saksi 1orang pihak keluarga 1 orang tidak ada hubungan keluarga
  18. Foto Copy KTP Pelapor
  19. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup
  20. Surat Pengantar RT

  1. 1. Pemohon Mengajukan persyaratan 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan 3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan
  2. 1. Pemohon Mengajukan persyaratan 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan 3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan
  3. 1. Pemohon Mengajukan persyaratan 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan 3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan
  4. 1. Pengurus Mengajukan Permohonan dan persyaratan 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan 3. Petugas menginput pada aplikasi E-SUKET serta mencetak Surat Keterangan Usaha 4. Memberikan kepada Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum untuk diperiksa dan diverifikasi data pendukung 5. Menyerahkan kepada Kepala Kelurahan untuk ditandatangani 6. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum memferivikasi kembali kebenaran Surat Keterangan Usaha 7. Memberi nomor surat dan stampel Kelurahan Bandar Lor

dihitung setelah persyaratan lengkap jika waktu pelayanan melebihi jangka waktu dutetapkan maka petugas kelurahan wajib menghubungi pemohon

Surat Keterangan Kematian (Blanko Dispendukcapil)

a Petugas Lurah Sekretaris Lurah Kasi Pemerintahan di Kelurahan Petugas Camat Sekretaris Camat Kasi Pelayanan c Kotak Pengaduan Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"