Pelayanan Surat Keterangan GHAIB

  1. Surat Keterangan GHAIB
  2. Surat Pengantar RT
  3. Foto Copy KTP pemohon
  4. Pemohon membuat surat pernyataan bermaterai cukup diketahui RT RW
  5. Surat Keterangan GHAIB
  6. Surat Pengantar RT
  7. Foto Copy KTP pemohon
  8. Pemohon membuat surat pernyataan bermaterai cukup diketahui RT RW
  9. Surat Keterangan GHAIB
  10. Surat Pengantar RT
  11. Foto Copy KTP pemohon
  12. Pemohon membuat surat pernyataan bermaterai cukup diketahui RT RW
  13. Ft Copy KTP, KK. Pengantar RT
  14. Surat Pengantar RT
  15. Foto Copy KTP pemohon
  16. Pemohon membuat surat pernyataan bermaterai cukup diketahui RT RW

  1. 1. Pemohon Mengajukan persyaratan 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan 3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan
  2. 1. Pemohon Mengajukan persyaratan 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan 3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan
  3. 1. Pemohon Mengajukan persyaratan 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan 3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan
  4. 1. Pemohon Mengajukan persyaratan 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan 3. Petugas menginput dan mengupload pada aplikasi SAKTI serta mencetak bukti pengambilan

dihitung setelah persyaratan lengkap jika waktu pelayanan melebihi jangka waktu dutetapkan maka petugas kelurahan wajib menghubungi pemohon

Surat Keterangan

a Petugas Lurah Sekretaris Lurah Kasi Pemerintahan di Kelurahan Petugas Camat Sekretaris Camat Kasi Pelayanan c Kotak Pengaduan Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan GHAIB"