Konseling Gizi

No. SK: 800 / 01 / PKM TENGAH I / TAHUN 2023

  1. Kartu Identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta JKN/KIS/ASKES

  1. Pemanggilan pasien rujukan internal dari Poli Umum, Poli Gigi&Mulut, KIA, MTBS, PKPR sesuai identitas dan nomor antrian
  2. Petugas melakukan konfirmasi dengan melakukan pengukuran ulang Antropometri
  3. Petugas melakukan penentuan status gizi dan diagnosa gizi
  4. Petugas memberikan Edukasi serta saran perbaikan nutrisi
  5. Petugas akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait status dan diagnosa gizi pasien
  6. Pasien pulang atau dirujuk

10-15 menit

a. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 

b. Peserta JKN di luar FKTP mapupun luar wilayah Singkawang : Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya 

c. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang tarif yang berlaku

Konseling dan Asuhan gizi terstandar

a. Kotak pengaduan 

b. Meja petugas pengaduan 

c. Email : pengaduanpkmtengah1@gmail.com 

d. Instagram : puskesmas_singkawang_tengah1 

e. FB : UPT. Puskesmas Singkawang Tengah I 

f. Whatsapp : 0813-5073-5440 

g. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store