Pelayanan Kefarmasian Resep Racikan Peserta BPJS

No. SK: 400.7/007/SK-A/PUSK-PDK/2024

  1. Pasien yang telah Mendaftar dan telah diperiksa oleh dokter/dokter gigi
  2. Resep Dari dokter/dokter gigi

  1. 1. Petugas Memeriksa Resep yang masuk ke Sistem elektronik Puskesmas 2. Petugas Melakukan Skrining Resep, jika ada masalah petugas langsung menghubungi dokter penulis resep 3. Petugas meracik obat sesuai resep yang telah dibuat oleh dokter 4. petugas menyerahkan obat ke pasien yang disertai dengan informasi Obat

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Resep

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan dengan Mengisi Kotak saran Puskesmas, Mengisi buku pengaduan Puskesmas, SP4N Lapor : www.lapor.go.id; SMS center : 081271077120; WA : 081271077120; Email: puskesmaspadangkarambia@gmail.com; Media sosial : Facebook : Puskesmas Padang Karambia; Instagram : pusk.padangkarambia; Website: https://puskesmaspdk.payakumbuhkota.go.id//

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian Resep Racikan Peserta BPJS"