Pelayanan Tindakan

No. SK: 800 / 01 / PKM TENGAH I / TAHUN 2023

  1. Kartu identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta JKN/KIS/ASKES

  1. Pasien datang langsung jika gawat / darurat atau rujukan internal
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien bila dalam kondisi gawat/darurat
  3. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  4. Pemeriksaan Penunjang jika diperlukan
  5. Memberi informasi mengenai keadaan pasien dan prognosa
  6. Tindakan medis dan informed concent jika ada
  7. Penyelesaian administrasi di kasir (jika pasien umum) dan Medikolegal/Surat Keterangan Sakit (jika diperlukan)
  8. Pengambilan obat di kamar obat
  9. Pasien Pulang/ Rujuk
  10. Mendokumentasikan kegiatan di RM dan buku register

Menyesuaikan Tindakan medis dan kegawatan : ≥ 10 60 Menit (tergantung pada jenis tindakan)

a. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 

b. Peserta JKN di luar FKTP mapupun luar wilayah Singkawang : Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya

c. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif yang berlaku

Tindakan Medis Non Operatif, Tindakan Medis Operatif, Penanganan Kegawat Daruratan

a. Kotak pengaduan 

b. Meja petugas pengaduan 

c. Email : pengaduanpkmtengah1@gmail.com 

d. Instagram : puskesmas_singkawang_tengah1 

e. FB : UPT Puskesmas Singkawang Tengah I 

f. Youtube : Puskesmas Singkawang Tengah I 

g. Whatsapp : 0813-5073-5440 

h. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"