Pelayanan Kesehatan Anak

No. SK: 400.7/007/SK-A/PUSK-PDK/2024

  1. Telah terdaftar di Medical Record

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2. Bidan mengisi anamnesa di RME 3. Bidan melakukan pemeriksaan fisik dan tanda tanda vital 4. memasukan hasil pemeriksaan ke RME 5. Dokter mengisi diagnosa 6. Dokter melakukan rujukan internal (gizi, labor, gigi, kesling ) 7. Dokter membuat resep 8. Pasien menunggu resep di Apotik

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Balita Sakit dan Balita Sehat termasuk Rujukan

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan dengan Mengisi Kotak saran Puskesmas, Mengisi buku pengaduan Puskesmas, SP4N Lapor : www.lapor.go.id; SMS center : 081271077120; WA : 081271077120; Email: puskesmaspadangkarambia@gmail.com; Media sosial : Facebook : Puskesmas Padang Karambia; Instagram : pusk.padangkarambia; Website: https://puskesmaspdk.payakumbuhkota.go.id//

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak"