Pelayanan Pemeriksaan Refraksi Mata

No. SK: 800 / 01 / PKM TENGAH I / TAHUN 2023

  1. Kartu Identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta JKN/KIS/ASKES

  1. Pemanggilan pasien rujukan internal dari Poli Umum, Poli Gigi&Mulut, KIA, MTBS, PKPR sesuai identitas dan nomor antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan Refraksi Mata pada pasien
  3. Petugas melakukan konseling dan edukasi
  4. Pasien akan dikembalikan ke unit perujuk untuk dilakukan edukasi oleh dokter dan mendapatkan pengobatan, jika ada
  5. Pasien mengambil obat di kamar obat (jika ada)
  6. Pasien pulang atau dirujuk

± 20 Menit

a. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 

b. Peserta JKN di luar FKTP mapupun luar wilayah Singkawang : Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya 

c. Pasien non BPJS / KIS / ASKES sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif Retribusi yang berlaku

Deteksi dini Refraksi Optisi

a. Kotak pengaduan 

b. Meja petugas pengaduan 

c. Email : pengaduanpkmtengah1@gmail.com 

d. Instagram : puskesmas_singkawang_tengah1 

e. FB : UPT. Puskesmas Singkawang Tengah I 

f. Whatsapp : 0813-5073-5440 

g. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Refraksi Mata"