Pelayanan Pendaftaran

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. MeMbawa Kartu BPJS (Bagi Pasien BPJS)
  3. Surat Rujukan Balik Dari Rumah Sakit (Pasien Kontrol Ulang)
  4. Pasien yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan harus datang langsung

5 Menit

1. Sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 2021 Tentang Retribusi

2. Peraturan Walikota Batam Nomor 45 Batam Tahun 2021 Tentang Tarif BLUD

3. Gratis bagi Peserta BPJS Puskesmas Tiban Baru

Tedaftar di aplikasi E-Puskesmas dan Antri Klaster Pelayanan ataupun Lintas Klaster

1. Telp: 0778-3553911

2. Email: pkmtibanbaru@gmail.com

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"