Pelayanan Kesehatan Gigi

No. SK: 400.7/007/SK-A/PUSK-PDK/2024

  1. Telah terdaftar di Medical Record

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2. Perawat mengisi anamnesa di RME 3. Dokter mengisi diagnosa 4. Odontogram 5. Rujukan internal dan eskternal 6. Melakukan tindakan sesuai kasus 7. Membuat resep 8. Pasien menunggu resep di Apotik

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, cabut, tambal, insisi, terapi periontal, perawatan syaraf, curet ttage

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan dengan Mengisi Kotak saran Puskesmas, Mengisi buku pengaduan Puskesmas, SP4N Lapor : www.lapor.go.id; SMS center : 081271077120; WA : 081271077120; Email: puskesmaspadangkarambia@gmail.com; Media sosial : Facebook : Puskesmas Padang Karambia; Instagram : pusk.padangkarambia; Website: https://puskesmaspdk.payakumbuhkota.go.id//

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi"