Tali Kebudayaan

No. SK: 188.4/730/DISBUD

  • MELALUI SURAT PERMOHONAN
    1. membawa surat permohonan yang dibawa langsung oleh masyarakat/intansi/organisasi yang sudah di ACC oleh Kadisbud
  • datang langsung ke Dinas Kebudayaan Kota Denpasar
    1. Mengisi form pramu tamu yang disediakan oleh petugas

  • Daring
    1. Tim Digital menerima pertanyaan dari media yang dimilki yaitu Instagram (IG), Facebook (FB), Telepon,Website, dan G-Mail dan berkoordinasi dengan bidang bensangkutan melalui Formulir Tindakan Tali Kebudayaan; Bidang bersangkutan memberikan jawaban atas pertanyaan sesuai dengan kapasitanya melalui FormulirTindakan Tali Kebudayaan; Tim Digital menerima jawaban dan merespon pertanyaan masyarakat melalui media yang dimilki; Tim Digital meminta pencrima layanan untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat; Penerima layanan mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat; Sub Bagian Umum dan Keuangan menerima dan merekap kuesioner survei Kepuasan Masyarakat; selesai.
  • LURING (MELALUI SURAT)
    1. Pengelola Surat menerima dan mengagendakan surat ; Kasubag Umum dan Keuangan mengkaji dan meneruskan surat ke Sekretaris Dinas; Sekretaris menclaah dan memberikan informasi kepada pimpinan terkait materi surat yang masuk kepada kepala dinas; Kepala Dinas memberi keputusan dan instruksi diteruskan kepada Sekretaris Dinas; Sekretaris Dinas meneruskan kepada Kasubag Umum dan Keuangan; Kasubag Umum dan Keuangan mendistribusikan ke pejabat sesuai konsultasi dan fasilitasi yang dibutuhkan pemohon; Pejabat yang besangkutan mengkaji dan membuat balasan serta hasil kajian/balasan tersebut dinaikan ke pimpinan; Kepala Dinas menyetujui kajian untuk diteruskan kepada pemohon melalui kasubag umum dan keuangan; Penerima layanan mencrima surat balasan dan mengisi kuesioner Survet Kepuasan Masyarakat; Sub Bagian Umum dan Keuangan Menerima dan merekap kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat; selesai
  • LURING (DATANG LANGSUNG)
    1. Peramu Tamu menerima masyarakat/penerima layanan dan mengarahkan untuk menunggu di Ruang Konsultasi (Studio Lila Ulangun), Penerima Layanan kemudian mengisi Formulir; Masyarakat/penerima layanan melakukan konsultasi dengan bidang terkait sesuai kebutuhan; Pada akhir sesi konsultasi Penerima layanan mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat melalui link/barcode yang telah disediakan; Sub Bagian Umum dan Keuangan Menerima dan merekap kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat; selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tali Kebudayaan (Konsultasi dan Fasilitasi Kebudayaan)

1. pengaduan akan disampaikan ke pada Kepala Dinas 

2. Kepala Dinas Menurunkan Disposisi kepada bidang yang mana saja yang tepat untuk menindaklanjuti pengaduan, selanjutnya 

3. bidang yang mengampu langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tali Kebudayaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tali Kebudayaan "