Poli kia

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran foto copy KK,KTP,kartu BPJS Buku KIA

  1. Pasien mengambil nomor antrian Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian Pasien mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Petugas mendaftar dan menyiapkan rekam medik Pasien dipersilahkan menuju unit layanan yang dituju. Pasien mendapatkan pelayanan yang diinginkan Pasien dapat dirujuk ke laboratorium,ruang gizi,poli gigi dan mulut dan lain lain. Bila diunit pelayanan lain ada tindakan medis pasien akan dikenakan biaya tindakan sesuai perda dan dibayar dibagian administrasi. Setelah pemeriksaan dan konseling pasien diberikan resep untuk mengambil obat di diruang farmasi atau dapat juga pasien dirujuk horizontal. Pasien pulang.

15 Menit

Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan biaya/tarif tindakan, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Konsultasi antar klinik

5.000

2.

Tindik daun telinga manual

30.000

 

           Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Klinik umum di luar jam kerja

20.000

3.

Konsultasi antar klinik

5.000

4.

Tindik daun telinga

30.000

5

Pemasangan implant

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

150.000

100.000

6

Pelepasan implant

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

 

150.000

100.000

7

Pelepasan dan pemasangan implant

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

200.000

150.000

8

Pemasangan IUD

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

200.000

150.000

9

Pelepasan IUD

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

200.000

150.000

10

Pelepasan dan pemasangan IUD

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

300.000

200.000

11

Pemeriksaan IVA

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

50.000

30.000

 


Resep untuk pengambilan obat di ruang obat Resep untuk pembelian obat di apotik Surat pengantar untuk periksa laboratorium Surat pengantar untuk konsultasi gizi Surat pengantar untuk rawat inap Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS) Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis Surat keterangan sehat Surat keterangan sakit Surat keterangan berobat

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

Kotak saran / pengaduan BLUD Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321- 888873  pada jam kerja.

SMS pada nomor : 081233895535

Email BLUD Puskesmas : Puskesmaskabuh@yahoo.com

SPAN LAPOR

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa seminggu sekali, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli kia"