Pendaftaran Pasien Baru BPJS

No. SK: 400.7/007/SK-A/PUSK-PDK/2024

  1. Membawa Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan KTP/KK/Kartu BPJS atau kartu berobat (untuk pasien lama) 3. Petugas mengentrikan data pasien kedalam Rekam Medis Elektronik (RME) 4. Setelah melakukan pendaftaran, Pasien akan mendapatkan nomor antrian 5. Pasien menunggu panggilan poli yang dituju

8 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan dengan Mengisi Kotak saran Puskesmas, Mengisi buku pengaduan Puskesmas, SP4N Lapor : www.lapor.go.id; SMS center : 081271077120; WA : 081271077120; Email: puskesmaspadangkarambia@gmail.com; Media sosial : Facebook : Puskesmas Padang Karambia; Instagram : pusk.padangkarambia; Website: https://puskesmaspdk.payakumbuhkota.go.id//
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Baru BPJS"