Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 800 / 01 / PKM TENGAH I / TAHUN 2023

  1. Kartu identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta JKN/KIS/ASKES

  1. Pemanggilan pasien sesuai identitas dan nomor urut
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  3. Jika pasien merupakan akseptor baru petugas memberikan konseling KB dengan menggunakan ABPK (alat bantu pengambilan keputusan ) jika pasien merupakan pasien lama petugas menanyakan keluhan utama
  4. Petugas melakukan penapisan. Pada pasien baru jika terdapat ketidaksesuaian pilihan pasien dengan penapisan petugas maka kembali melakukan konseling dengan ABPK. Jika tidak ada masalah petugas memberi inform concern pada pasien untuk pemberian jenis kontrasepsi yang dipilih
  5. Petugas memberikan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan pilihan pasien dan memberikan edukasi setelah pemberian alat kontrasepsi
  6. Petugas melaksanakan pencatatan dan pelaporan
  7. Pasien mengambil obat di kamar obat (jika ada)
  8. Pasien Pulang

a. KB Pil dan Suntik : ±10 Menit 

b. KB IUD : ±30 Menit

a. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 

b. Peserta JKN di luar FKTP mapupun luar wilayah Singkawang : Gratis jika memenuhi syarat program

c. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif Retribusi yang berlaku

Pelayanan KB Kondom, Pelayanan KB Pil, Pelayanan KB Suntik, Pelayanan KB IUD

a. Kotak pengaduan 

b. Meja petugas pengaduan 

c. Email : pengaduanpkmtengah1@gmail.com 

d. Instagram : puskesmas_singkawang_tengah1 

e. FB : UPT Puskesmas Singkawang Tengah I 

f. Whatsapp : 0813-5073-5440 

g. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana (KB)"