Poli lansia

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran Prosedur pengajuan pelayanan Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke poli lansia Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian Pasien mendapatkan pelayanan yang diinginkan Pasien dapat dirujuk ke laboratorium,ruang gizi,KRR,poli TB dan lain lain. pasien yang mendapatkan tindakan akan dikenakan biaya tindakan sesuai perda dan dibayar dibagian administrasi. Setelah pemeriksaan dan konseling pasien diberikan resep untuk mengambil obat di diruang farmasi atau dapat juga pasien dirujuk baik vertical maupun horizontal. Pasien mendapatkan resep,surat pengantar rujukan,surat pengantar untuk pemeriksaan ke laborat.

12 Menit

Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan ariff tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Konsultasi Antar Unit

5.000

2.

Pemeriksaan kesehatan Pelajar/Umum

10.000

3.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

4.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

5.

Pelayanan Konsultasi Psikologi

20.000

6.

Pelayanan Tumbuh Kembang

20.000

7.

Pemeriksaan Tonometer

20.000

8.

Pemeeriksaan Refraktometri

20.000

9.

Tes Kebugaran non program(per orang)

20.000

10.

Surat keterangan kematian

10.000

 

 

Pasien Umum

Besaran ariff didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

5.000

2.

Klinik umum di luar jam kerja

6.000

3.

Konsultasi antar klinik

3.000

4.

Pemeriksaan kesehatan pelajar

5.000

5.

Pemeriksaan kesehatan umum

5.000

6.

Pemeriksaan calon pengantin (perorang)

10.000

7.

Pemeriksaan haji tahap I

20.000

8.

Pemeriksaan haji tahap II

20.000

9.

Surat keterangan visum et repertum (luar)

25.000

10.

Administrasi klaim asuransi

15.000

11.

Resume medis

10.000

12.

Salinan rekam medis

10.000


Resep untuk pengambilan obat di ruang obat Resep untuk pembelian obat di apotik Surat pengantar untuk periksa laboratorium Surat pengantar untuk konsultasi gizi Surat pengantar untuk rawat inap Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS) Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis Surat keterangan sehat Surat keterangan sakit Surat keterangan berobat

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

Kotak saran / pengaduan BLUD Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321- 888873  pada jam kerja.

SMS pada nomor : 081233895535

Email BLUD Puskesmas : Puskesmaskabuh@yahoo.com

SPAN LAPOR

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa seminggu sekali, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli lansia"