Pelayanan surat pengantar izin keramaian

No. SK: 01/KEP/KEC.MES-RY/2024

  1. surat permohonan dari pemohon
  2. surat pengantar kepala desa
  3. foto copy KTP-E / KK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

kec.mesujiraya.oki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar izin keramaian"