Pemeriksaan umum

  1. Pasien Umum, Pasien baru : membayar biaya retribusi Pasien lama : menyerahkan kartu berobat yang dimiliki dan membayar biaya retribusi
  2. Pasien BPJS,Pasien baru : menyerahkan kartu peserta BPJS Pasien lama : menyerahkan kartu peserta BPJS dan kartu berobat
  3. Pasien KARTU JOMBANG SEHAT (KJS),Pasien baru : menyerahkan kartu peserta KJS Pasien lama : menyerahkan kartu peserta KJS dan ,kartu berobat
  4. Pasien Program Pembebasan Retribusi Menunjukkan KTP Jombang dan atau fotocopynya

  1. 2. Prosedur Pengajuan Pelayanan: Pasien di periksa suhu tubuh dan cuci tangan di Resepsionis: Bila suhu tubuh ? 37,5 C atau ada keluhan panas batuk pilek sesak,tidak bisa membau pasien langsung menuju Ruang P2M Pasien mengambil nomor antrian dengan cara menekan mesin antrian Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian Pasien menyerahkan kartu berobat dan atau kartu peserta/KTP Jombang Pasien mendapatkan karcis kartu berobat dan bukti pembayaran. Pasien menunggu panggilan / antri di poli yang dituju.

12 Menit

Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Konsultasi Antar Unit

5.000

2.

Pemeriksaan kesehatan Pelajar/Umum

10.000

3.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

4.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

5.

Pelayanan Konsultasi Psikologi

20.000

6.

Pelayanan Tumbuh Kembang

20.000

7.

Pemeriksaan Tonometer

20.000

8.

Pemeeriksaan Refraktometri

20.000

9.

Tes Kebugaran non program(per orang)

20.000


      Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Konsultasi Antar Unit

5.000

2.

Pemeriksaan kesehatan Pelajar/Umum

10.000

3.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

4.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

5.

Pelayanan Konsultasi Psikologi

20.000

6.

Pelayanan Tumbuh Kembang

20.000

7.

Pemeriksaan Tonometer

20.000

8.

Pemeeriksaan Refraktometri

20.000

9.

Tes Kebugaran non program(per orang)

20.000

10.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di TKP

100.000

11.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di Pusksmas

50.000

12.

Administrasi klaim asuransi + RM

25.000

13.

Salinan rekam medis

25..000

14

Surat keterangan kematian

10.000


Resep untuk pengambilan obat di ruang obat Resep untuk pembelian obat di apotik Surat pengantar untuk periksa laboratorium Surat pengantar untuk konsultasi gizi Surat pengantar untuk rawat inap Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS) Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis Surat keterangan sehat Surat keterangan sakit Surat keterangan berobat

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

Kotak saran / pengaduan BLUD Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321- 888873  pada jam kerja.

SMS pada nomor : 081233895535

Email BLUD Puskesmas : Puskesmaskabuh@yahoo.com

SPAN LAPOR

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa seminggu sekali, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum"