Penitipan Barang

  1. KTP/SIM/PASPOR/ fotocopy Kartu Keluarga

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang titipan tersampaikan kepada WBP

Penanganan pengaduan dilakukan dengan pembentukan Tim Unit Layanan Pengaduan dan Petugas Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Barang"