Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

No. SK: 400.7.1/04/ PKM SKW BARAT II /TAHUN 2023

  • Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pelayanan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, sbb:
    1. Melakukan Identifikasi Kebutuhan Masyarakat
    2. Melakukan Analisis identifikasi kebutuhan masyarakat
    3. Membuat perencanaan RUK dan RPK
    4. Membuat jadwal kegiatan
    5. Mensosialisasikan kegiatan dengan lintas program, lintas sektor dan tokoh agama/masyarakat
    6. melakukan kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan yang sudah disepakati

  • Prosedur yang dilakukan dalam kegiatan Pelayanan Pencegahan dan pengendalian penyakit, meliputi :
    1. 1. Identifikasi kebutuhan masyarakat 2. Analisis identifikasi kebutuhan masyarakat 3. Membuat perencanaan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) 4. Membuat Jadwal Kegiatan 5. Mensosialisasikan kegiatan kepada lintas sektor, lintas program, tokoh agama, dan tokoh masyarakat 6. Pelaksanaan kegiatan 7. Melakukan umpan balik hasil kegiatan 8. Melakukan evaluasi kegiatan 9. melakukan rencana tindak lanjut kegiatan

Jangka waktu penyelesaian dalam pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit di puskesmas tergantung pada jenis penyakit dan intervensi yang dilakukan. Berikut adalah beberapa contoh:

  1. Kegiatan Harian/Mingguan: Seperti imunisasi rutin, penyuluhan kesehatan, atau pemantauan kasus penyakit menular, yang biasanya diselesaikan dalam satu hari atau beberapa hari per kegiatan.

  2. Program Bulanan: Meliputi kegiatan seperti pemantauan dan pelaporan kasus penyakit endemis, seperti tuberkulosis atau malaria, yang dilakukan setiap bulan untuk memastikan kasus dapat ditangani dengan cepat.

  3. Program Jangka Panjang: Seperti kampanye vaksinasi massal, program pencegahan penyakit tidak menular, atau intervensi untuk pengendalian wabah, yang dapat memerlukan waktu beberapa bulan hingga satu tahun untuk mencapai hasil yang signifikan.


Tidak dipungut biaya

Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Penanganan pengaduan di UPT Puskesmas Singkawang Barat II dapat dilakukan melalui kotak saran, media sosial (facebook dan Instagram), whastapp dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit"