Pencatatan lahir mati

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Fotocopy surat keterangan mati dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan/surat keterangan mati dari nahkoda kapal luat/kapten pesawat terbang atau surat keterangan dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain antara lain : kwbun, sawah, angkutan umumah.
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
  3. Fotocopy KK orang tua.

  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa Fotocopy bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan mati asli.
  4. WNI melampirkan fotocopy KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Untuk pelayanan secara online/daring, persyaratan yang di scan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  6. WNI tidak perlu melampirkan Fotocopy KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  7. Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.

Waktu penyelesaian maksimal 2 (dua) hari terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil


Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Penanganan pengaduan dapat dilakukan secara online (WA) dan secara tatapp muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan lahir mati"