Keterangan Tinggal untuk orang asing tinggal terbatas (WNA) (SKTT) bagi WNA yang memiliki dokumen imigrasi kartu tinggal terbatas (KITAS)

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Surat keterangan tempat tinggal dari desa dan kecamatan
  2. Foto copy KITAS 1 lembar
  3. Foto copy Pasport 1 lembar
  4. Surat keterangan dari sponsor
  5. Foto copy surat nikah sebanyak 1 lembar
  6. Foto copy KK dan KTP
  7. Pas foto berwarna 4 x 6 (2lembar) dan foto 2 x 2 = 1 lembar

  1. Mengisi Formulir SKKT
  2. Berkas diterima di loket
  3. Proses pencetakan SKKT
  4. Penyerahan SKKT kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

KTP- el

KAntor Dinas Dukcapil Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Tinggal untuk orang asing tinggal terbatas (WNA) (SKTT) bagi WNA yang memiliki dokumen imigrasi kartu tinggal terbatas (KITAS)"