Pemasangan /Perbaikan Kerusakan Jaringan Telepon PABX

No. SK: 0726 TAHUN 2022

  • Persayaratan Pemasangan / Kerusakan Jaringan Telepon PABX
    1. Surat Permohonan Pemasangan / Kerusakan Jaringan Telepon PABX

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon mengirim surat permohonan Pemasangan Jaringan Telepon PABX ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo
    2. Pemohon dapat berkomunikasi langsung kepada pihak terkait yang menangani jaringan telepon PABX di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo mengenai permasalahan kerusakan yang terjadi di lokasi kerja pemohon
    3. Dalam waktu 2 (dua) s/d 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima, akan diberikan pemberitahuan kepada pemohon dan segera di proses lebih lanjut

Dalam waktu 2 (dua) s/d 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima, akan diberikan pemberitahuan kepada pemohon dan segera di proses lebih lanjut

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemasangan / Kerusakan Jaringan Telepon PABX

Wa Suara Ponorogo : 081228010201

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasangan /Perbaikan Kerusakan Jaringan Telepon PABX"