Perbaikan Kerusakan Repeater HT

No. SK: 0726 TAHUN 2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Permohonan Perbaikan kerusanan Repeater HT

  • Prosedur Perbaikan HT
    1. Pemohon mengirim surat permohonan kerusakan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo;
    2. Pemohon dapat berkomunikasi langsung kepada pihak terkait yang menangani kerusakan repeater HT di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo mengenai permasalahan kerusakan yang terjadi di lokasi kerja pemohon;
    3. Dalam waktu 2 (dua) s/d 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima, akan diberikan pemberitahuan kepada pemohon dan segera di proses lebih lanjut

Dalam waktu 2 (dua) s/d 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima, akan diberikan pemberitahuan kepada pemohon dan segera di proses lebih lanjut.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perbaikan Kerusakan Repeater HT (Radio Pancar Ulang Handy Talky) untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Keprotokolan Bupati

Wa Suara Ponorogo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Kerusakan Repeater HT"