Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian KTP-el lama
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-EL lama yang rusak
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan kartu Izin tinggal tetap

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan ke loket Berkas diterima di loket
  2. Berkas diterima di loket dan diverifikasi oleh petugas
  3. Dilakukan perekaman biometrik KTP-el bagi yang belum melakukan perekaman biometric
  4. Proses Aktivasi KTP-el
  5. Penyerahan KTP-el kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

KTP- el

KAntor Dinas Dukcapil Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap"