No. SK: 49/KPST/I/2024
Jangka waktu penyelesaian selama 20 menit di mulai dari Pemohon datang Ke Ruangan Pelayanan membawa berkas yang telah dipersyaratkan dan lengkap diterima oleh Petugas Pelayanan di periksa dan di proses sampai dengan selesai (Pemohon menerima Surat Izin Keramaian )
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Surat Izin Keramaian
Facebook : http://www.facebook.com/officialrupatutara
Instagram : http://www.instagram.com/kecamatan_rupatutara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store