Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Keramaian

No. SK: 49/KPST/I/2024

  1. Membawa surat permohonan dari Desa yang ditujukan kepada Camat
  2. Fotocopy KTP-EL Pemohon

  1. Pemohon datang ke Ruangan Pelayanan membawa berkas dan kelengkapan persyaratan dan diterima oleh Petugas Pelayanan, dan Pemohon dipersilakan duduk dan menunggu di Ruangan pelayanan.
  2. Petugas Pelayanan memeriksa, meneliti berkas dan persyaratan pemohon, dan apabila sudah lengkap maka petugas mencetak Rekomendasi Surat Izin Keramaian selanjutnya diserahkan kepada Kasi Trantib
  3. Kasi Trantib menerima, memeriksa, memaraf berkas yang sudah lengkap untuk diteruskan kepada Sekcam
  4. Sekcam menerima dan memaraf berkas yang sudah lengkap untuk selanjutnya di sampaikan kepada Camat
  5. Camat menerima dan menandatangani Rekomendasi Surat Izin Keramaian yang sudah lengkap
  6. Rekomendasi Surat Izin Keramaian yang telah ditandatangai Camat lalu di beri Nomor Registrasi, di cap Stempel, di Arsip dan 1 Rangkap di serahkan kepada Pemohon untuk dipergunakan sebagai mana mestinya

Jangka waktu penyelesaian selama 20 menit di mulai dari Pemohon datang Ke Ruangan Pelayanan membawa berkas yang telah dipersyaratkan dan lengkap diterima oleh Petugas Pelayanan di periksa dan di proses sampai dengan selesai (Pemohon menerima Surat Izin Keramaian )

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Facebook : http://www.facebook.com/officialrupatutara

Instagram : http://www.instagram.com/kecamatan_rupatutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Keramaian"