Pelayanan Internet ;

No. SK: OT.04.5.2.1/008/418.39/2023

  1. Pemustaka
  2. Diperuntukkan untuk pemustaka minimal anak SMP,bila anak SD harus di dampingi oleh oarng tuanya, guru, atau petugas pelayanan
  3. Diperuntukkan untuk kegiatan hal - hal yang positif, tidak boleh ada unsur - unsur yang mengandung pornografi, sara dan lain - lain.

  1. Pemustaka datang mengisi buku pengunjung
  2. Pemustakan datang ke petugas pelayanan untuk meminta ijin penggunaan sarana - prasarana internet yang telah disediakan.
  3. Petugas pelayanan mengecek/membantu sarana - prasarana yang digunakan oleh pemustaka
  4. Pemustaka sebelum mendownload konten - konten harus ijin petugas
  5. Pemustaka setelah selesai menggunakan sarana - prasarana harus lapor ke petugasnya

Enam Puluh Menit

Tidak dipungut biaya

koneksi hostpot /jaringan internet

"a. Kotak saran 

b. Telepon : 085856051995 

c. SMS : 085856051995 

d. Email : darsipus@kedirikab.go.id 

e. Website : arsip@kedirikab.go.id 

f. Instagram : -- Disarpus.kedirikab . --perpustakaan_mastripkab.kediri 

g. Playstore : Hallo MasBup

 h. Melalui petugas layanan Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait"

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panjalu Elektronic Library

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Internet ;"