Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan

No. SK: OT.04.5.2.1/008/418.39/2023

  1. KTP bagi warga Kabupaten Kediri
  2. Kartu Anggota Perpustakaan
  3. KTP bagi warga di luar Kabupaten Kediri sebagai jaminan
  4. Maksimal buku yang dipinjam 2 buah dengan jangka waktu 1 minggu.
  5. Buku yang boleh di pinjam ialah koleksi umum dan anak – anak

  1. Pemustaka datang mengisi buku pengunjung
  2. Pemustaka menuju OPAC untuk mencari buku yang maudi pinjam atau langsung ke rak koleksi buku
  3. Pemustakan datang ke petugas pelayanan peminjaman dengan membawa buku yang mau di pinjam serta menunjukkan kartu anggota atau KTP
  4. Petugas pelayanan mengecek kondisi buku , bila bukunya rusak menyarankan ke pemustaka mencari buku lainnya
  5. Petugas pelayanan mencatat identitas pemustaka dan bahan pustaka serta tanggal pengembalian di inlislite
  6. Petugas pelayanan mencetak slip peminjaman dan di berikan ke pemustaka untuk di tanda tangani.
  7. Petugas membubuhkan tanggal kembali pada slip tanggal kembali yang menempel pada hal. Belakang buku.

Lima Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Buku

a. Kotak saran

 b. Telepon : 085856051995

 c. SMS : 085856051995

 d. Email : darsipus@kedirikab.go.id

 e. Website : arsip@kedirikab.go.id

 f. Instagram : -- Disarpus.kedirikab . --perpustakaan_mastripkab.kediri

 g. Playstore : Hallo MasBup

 h. Melalui petugas layanan Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan"